Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Cerai Gugat
Jum’at, 17/10/2025 – Telah Dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Karangnangka, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Dalam perkara Cerai Gugat oleh Majelis Hakim Drs. Munjid Lughowi, Drs. Barwanto, S.H., M.H., Muhammad Arif S.Ag., M.S.I., Panitera Pengganti Yuniar, S.Ag. Pemeriksaan Setempat (descente) merupakan pelaksanaan sidang yang dilakukan di lokasi objek sengketa.
Tujuan Pemeriksaan Setempat antara lain sebagai dasar bagi hakim untuk membentuk keyakinan dan mengambil putusan, memastikan bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan, seperti letak, luas, batas-batas, atau kualitas dan kuantitas objek sengketa, sesuai dengan kondisi riil di lapangan, Majelis Hakim dapat menghindari kesalahan dalam mengambil putusan yang nantinya sulit untuk dieksekusi, memperoleh gambaran yang lebih jelas dan pasti tentang sengketa yang sedang disidangkan.