Pelaksanaan Sita Eksekusi Oleh Pengadilan Agama Cilacap
Cilacap, 08/10/2025 - Berdasarkan Penetapan Ketua PA Cilacap Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Clp, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Cilacap yang terdiri dari Panitera Mokhamad Miftah, S.Ag., M. H., Panitera Muda Gugatan Candra Rizqi Hariyunan, S.H. Juru sita Joko Siswanto, A.Md., dan Sulaeman serta Juru Sita Pengganti Wasman melakukan sita eksekusi dalam perkara harta bersama yang terdiri dari Sebidang tanah darat seluas 15 m x 56,5 m atau seluas 847,5 m2 / 60,5 ubin SPPT NOP : 33.01.730.005.006 0273.0, yang diatasnya berdiri bagunan rumah permanen berukuran 9 m x 15,8 m atau seluas 142,2 m2 yang di bangun pada tahun 2017 yang terletak di Dusun Perkuyan, RT. 001 RW. 013, Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap (7/10). Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini turut hadir Kuasa Hukum Pemohon sita eksekusi, Termohon sita eksekusi dan Perangkat Kepala Desa Setempat.
Sebagaimana dengan tupoksi Pengadilan Agama Cilacap, pelaksanaan sita eksekusi ini terlaksana sesuai dengan putusan Nomor 1216/Pdt.G/2025/PA.Clp telah diputus di Pengadilan Agama Cilacap tanggal 23 Juli 2025. Berdasar keputusan tersebut kemudian Penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Cilacap, dengan Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Clp.
Proses eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib dan damai, yang diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi PA Cilacap kepada Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat dan Kepala Desa setempat.