Bantuan Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference
Selasa 08/10/2024, Pengadilan Agama Selatpanjang meminta bantuan melaksanakan sidang secara virtual untuk pemeriksaan saksi kepada Pengadilan Agama Cilacap, dalam Perkara Gugatan (Cerai Talak) yang disidangkan secara virtual, karena saksinya yang dalam perkara tersebut berada di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Cilacap, sehingga menggelar sidang secara virtual tepat pukul 09:00 Wib, persidangan tersebut dibantu oleh Panmud Gugatan PA Cilacap Bp. Miftakhul Hilal, S.H. sebagai Pengawas dan didampingi oleh Sekretaris PA Cilacap Bp. Wardoyo Dwi Astoto, SE., M.Si dalam persidangan virtual tersebut.
Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Negara untuk memberikan pelayanan yang prima dan excellent dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.