KEMBALI, MEDIASI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA CILACAP
Cilacap, 17 Juli 2024, Hakim mediator Pengadilan Agama Cilacap Bapak Drs. Munjid Lughowi, MH. yang berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak dan terdaftar dengan nomor: 2919/Pdt.G/2024/PA.Clp, 2902/Pdt.G/2024/PA.Clp, 3025/Pdt.G/2024/PA.Clp dan 3106/Pdt.G/2024/PA.Clp yang dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Cilacap.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Pada dasarnya kedua pihak, yakni Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon setuju untuk berdamai.. Setelah dicarikan jalan keluar, akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Semoga untuk kedepannya rumah tangga Penggugat dan Tergugat akan semakin Sakinah mawaddah warahmah.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Cilacap. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Cilacap.