Kembali Mediasi Berhasil Di Pengadilan Agama Cilacap
Cilacap - Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 telah dilakukan mediasi perkara Nomor 2623/Pdt.G/2024/PA.Clp dan perkara nomor 2853/Pdt.G/2024/PA.Clp. Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Akhmad Kholil Irfan, S.Ag., S.H., M.H.,. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Cilacap, Mediasi merupakan cara penyelesaian perkara melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Cilacap