Pengadilan Agama Cilacap berhasil eksekusi perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PA.Clp
Cilacap Selasa (17/10/2023) - Pengadilan Agama Cilacap berhasil eksekusi perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PA.Clp. Proses eksekusi berlangsung damai dengan melakukan pembagian sebuah bangunan rumah permanen yang terletak di Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap serta dua buah kendaraan bermotor roda dua.
Dalam pelaksanaannya Panitera Pengadilan Agama Cilacap dibantu 2 orang saksi serta perangkart desa melakukan pengukuran obyek sengketa lalu membagi masing – masing separoh untuk Pemohon dan Termohon.
Adapun sepeda motor, Pemohon dan Termohon mendapatkan masing-masing sebuah sepeda motor.
Setelah mendapatkan bagiannya, kepala desa memfasilitasi keduanya untuk berkordinasi agar bangunan bermanfaat dan tidak sia-sia antara pemohon dan termohon terjadi kesepakatan, Termohon mendapatkan rumah permanen yang berdiri diatas tanah warisan orang tua Termohon sedangkan Pemohon mendapatkan 2 buah sepeda motor dan sebagai konpensasi atas nilai rumah Termohon memberikan kepada pemohon sebuah sepeda motor vario dan uang sepuluh juta rupiah.
Dengan demikian Pengadilan Agama Cilacap telah berhasil menyelesaikan 6 perkara eksekusi.sepanjang tahun 2023 ini dari total 6 perkara yang masuk.