Pengadilan Agama Cilacap Eksekusi Secara Sukarela
Cilacap, PA Cilacap - Perkara Nomor 5/Pdt.Eks/2023/PA.Clp telah selesai dengan damai.
Para pihak sepakat atas objek berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang merupakan harta bersama dengan nilai Rp.800.000.000.
Sebelumnya telah dilakukan lelang tertutup atas sebidang tanah dan bangunan tersebut dan dimenangkan oleh Pemohon eksekusi sebagai penawar tertinggi yaitu Rp.800.000.000. Sementara Termohon eksekusi hanya menawar separuhnya (Rp.400.000.000).
Namun, selanjutnya termohon eksekusi juga berani dengan harga yang ditawar pemohon eksekusi. Dan atas kesepakatan di awal, pihak pemohon eksekusi memberi kesempatan termohon untuk membeli tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
Selanjutnya, sesuai dengan amar putusan PA Cilacap nomor 6081/Pdt.G/2021/PA.Clp Tanggal 4 April 2022, pihak termohon eksekusi harus menyerahkan kepada pemohon eksekusi sebesar 1/4 nilai tanah dan bangunan (Rp.200.000.000). (as)

