PENGAWASAN REGULER OLEH TIM BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI DI PENGADILAN AGAMA CILACAP
Senin, 24 Januari 2022 Pengadilan Agama Cilacap menerima kunjungan dari Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Kunjungan ini dalam rangka melakukan pemeriksaan dan pengawasan rutin/regular, mulai tanggal 24 Januari sampai dengan 28 Januari 2022 diPengadilan Agama Cilacap. Terkait Manajemen Peradilan, kinerja pelayanan publik, Administrasi persidangan, administrasi perkara dan administrasi umum, monitoring terkait dengan kedisiplinan aparatur, kebersihan lingkungan kantor dan pelayanan publik serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan/temuan BPK, BPKP, dan SIMAK BMN, serta memantau pelaksanaan PERMA nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whisttle Blowing System) pada Pengadilan Agama Cilacap.
Sebagaimana Surat Tugas dari Kepala Bawas MARI nomor 28/BP/ST/I/2022 Kegiatan Pemeriksaan dan Monitoring ini dilaksanakan dari tanggal 24 Januari s/d 28 Januari 2022 dengan Tim Pemeriksa terdiri dari 4 orang yaitu :
1. Sulaeman Abdullah, Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI selaku Ketua Tim.
2. Ade Suherman, Hakim Yudisial pada pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI selaku Anggota.
3. Suriyanto, Auditor Ahli Pertama pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI selaku sebagai Sekretaris.
Devi Pradifta Army, Auditor Kepegawaian Muda pada Sekretariat Badan Pengawas Mahkamah Agung RI selaku sebagai Anggota.
Hasil pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Badan Pengawasan MARI di Pengadilan Agama Cilacap disampaikan dalam sesi ekspose hasil temuan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Cilacap yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Cilacap, Hakim, Panitera, Sekretaris serta pejabat fungsional dan struktural Pengadilan Agama Cilacap. Hasil pengawasan akan ditindaklanjuti melalui aplikasi WASTITAMA secara e-dokumen dan secara simbolis Ketua TIM Sulaeman Abdullah menyerahkan kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Cilacap Drs. M. Ihsan, M.H. untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan Kembali ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI paling lambat 60 hari. Wakil Ketua Pengadilan Agama Cilacap menyatakan kesiapannya terhadap TLHP pengawasan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung akan ditindaklanjuti paling lambat 30 hari kerja.