PEMBAHASAN PELAYANAN TERPADU
Pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap dilaksanakan rapat pembahasan Pelayanan Terpadu anara Pengadilan Agama Cilacap, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap dan Pemerintah Kabupaten Cilacap , diikuti oleh Pengadilan Agama Cilacap, Kantor Kementerian Agama Cilacap, BAPEDA Cilacap, Disdukcapil , Bagian Hukum , Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap dan Baznas Cilacap,
Ketua Pengadilan Agama Cilacap Drs. H. Saefuddin Turmudzy, M.H menjadi narasumber dalam rapat tersebut bahwa banyak warga masyarakat terutama yang mengalami kesulitan ekonomi dan kendala gepgrafis tidak mempunyai identitas hokum seperti Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Akibatnya mereka tidak mendapatkan hak-hak dan perlindungan hokum secara penuh, misalnya kesulitan dalam memperoleh jaminan social , kesulitan memperoleh lapangan pekerjaan dan pendidikan. Selain itu juga menjadi kendala bagi pemerintah dalam membuat program pengentasan kemiskinan karena data yang tidak lengkap. Mengatasi komdisi seperti ini pemerintah tentu harus hadir . Inilah yang menjadi latar belakang mengapa program ini harus ditangani secara bersama lintas instansi .
Program utama pelayanan terpadu ini yaitu sidang pengesahan nikah oleh Pengaadilan Agama bagi masyarakat yang telah melakukan pernikahan secara agama namun tiak tercatat pada Kantor Urusan Agama , pencatatn dan penerbitan surat nikah oleh KUA dan penerbitan Akta Kelahiran Bagi anak-anak mereka dengan mencantumkan nama ayah dan ibu pada akta kelahirannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap sangat mendukung program ini sehingga perlu dibuat program yang matang dengan melibatkan berbagai stageholder dari instansi terkait.