Pertemuan Pengadilan Agama Cilacap, Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap dan Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Pembahasan Rencana Penyelenggaraan Sosialisasi Tentang Pelayanan Terpadu Pengesahan Perkawinan, Penerbitan Akta Perkawinan, dan Akta Kelahiran Anak
Cilacap, Rabu 22 September 2021 Pengadilan Agama Cilacap, Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap dan Kementerian Agama Kabupaten Cilacap rapat membahasan Rencana Penyelenggaraan Sosialisasi Tentang Pelayanan Terpadu Pengesahan Perkawinan, Penerbitan Akta Perkawinan, dan Akta Kelahiran Anak. Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat bagi mereka yang belum memiliki atau akan mencari legalitas pernikahan yang sah secara hukum Negara. Rapat kerjasama dilaksanakan diruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.
Dengan rapat kerjasama tersebut maka akan memudahkan pencatatan sipil khususnya bagi pasangan nikah yang belum memiliki legalitas sah secara hukum Negara.
Di Kabupaten Cilacap masih banyak ditemukan pasangan nikah yang belum memiliki legalitas pernikahan sah secara Negara. Masih banyak pasangan yang hanya melaksanakan nikah secara agama.
Pengadilan Agama Cilacap bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap dan Kementerian Agama akan melaksanakan sidang isbat bagi pasangan nikah yang belum sah secara hukum Negara. Setelah ada sidang isbat tersebut, dan ditetapkan melalui putusan pengadilan agama, maka akan terbit buku nikah. Sehingga statusnya sudah menikah resmi secara hukum Negara.