Acara Diskusi Panel Rapat Koordinasi Lembaga Perangkat Daerah dan Lintas Sektoral terkait Tindak Lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025

on .

on . Dilihat: 32

Cilacap – Ketua Pengadilan Agama Cilacap, Drs. Ahmad Juaeni, M.H., menghadiri Acara Diskusi Panel / Rapat Koordinasi Lembaga Perangkat Daerah dan Lintas Sektoral terkait Tindak Lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025pada Kamis (29/01/2026)

Pertemuan strategis ini diadakan untuk mengeksekusi langkah nyata dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Cilacap. Agenda utama dalam pertemuan ini adalah Tindak Lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang berfokus pada Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


Poin Penting Kegiatan Hari Ini:

 

- Sinergi Forkopimda: Kehadiran Ketua PA Cilacap bersama jajaran Forkopimda lainnya bertujuan untuk memastikan dukungan yudisial terhadap program strategis nasional di tingkat daerah.

- Kepastian Hukum Aset: Peran Pengadilan Agama dalam rakor ini sangat krusial untuk memberikan pandangan hukum terkait status tanah atau aset yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan infrastruktur koperasi, guna mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.

- Implementasi Asta Cita: Kegiatan ini merupakan bagian dari akselerasi pembangunan ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang dicanangkan pemerintah pusat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya terintegrasi melibatkan 14 pihak, termasuk jajaran Menteri, Kepala Lembaga, hingga Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia (29/1)