Mediasi Berhasil, Dua Hati yang Berselisih Bertemu dalam Damai di Ruang Mediasi
Pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025, Pengadilan Agama (PA) Cilacap telah melaksanakan proses mediasi dalam perkara cerai gugat perkara nomor 4026/Pdt.G/2025/PA.Clp yang didaftarkan pada 02 September 2025. Mediasi ini dipimpin oleh mediator hakim, Bapak Drs. AF. Maftukin, MH yang bertindak secara profesional dan berimbang. Proses mediasi berlangsung dengan suasana kondusif serta penuh itikad baik dari kedua belah pihak.
Melalui pendekatan yang komunikatif dan berorientasi pada penyelesaian damai, mediasi berhasil mempertemukan kesepahaman antara pihak Penggugat dan Tergugat. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga mereka tanpa melanjutkan persidangan. Kesepakatan damai tersebut menjadi dasar berakhirnya perkara melalui jalur non-litigasi.
Keberhasilan mediasi ini sekaligus mencerminkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediator mampu membuka ruang dialog yang sehat dan membangun, hingga tercapai kesepakatan bersama.
Dengan adanya kesepakatan damai, perkara cerai gugat dinyatakan selesai melalui mediasi dan akan dituangkan dalam bentuk akta perdamaian oleh Majelis Hakim. Keberhasilan ini menegaskan peran penting mediasi dalam penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berkeadilan. PA Cilacap terus berkomitmen memberikan layanan hukum yang menekankan prinsip kekeluargaan dan penyelesaian yang berkelanjutan.