Pengambilan Produk Pengadilan

on .

on . Dilihat: 28396

 

 

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

 

Akta Cerai

 

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

 

Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

 

Berdasarkan SK Dirjen BADILAG Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 bahwa Mulai 1 Juli 2025 Pengambilan Akta Cerai dapat diambil mandiri melalui ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)