MoU Kerjasama Yudisial antara Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Singapura
Jakarta (PA Cilacap) - Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Singapura menandatangani nota kesepahaman Kerjasama Yudisial, pada Selasa (7/11) di gedung Kusuma Atmaja.
Ketua Pengadilan Agama Cilacap, beserta pejabat yang tidak bersidang hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut melalui zoom meeting dari ruang media center.
Dalam nota kesepahaman ini kedua lembaga menyepakati untuk saling bekerjasama dan berdiskusi mengenai:
hukum perniaga lintas batas, tentang pengadilan perniagaan internasional dan penyelesaian sengketa perniagaan internasional, international framework for court excellent, dan pelatihan serta pertukaran yudisial.