slot mahjong ways Pengadilan Agama Cilacap - Tingkat Pertama
logo
  • Hak Hak Perempuan
  • Ekosar
  • SIPP
  • siwas
  • gratifikasi
  • ecourt
  • reservasu AC

e court

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Validasi Akta Cerai

 

 

e court

 

 

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Cilacap

Video Pengadilan Agama Cilacap
Video Pengadilan Agama Cilacap
Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (Bahasa Banyumasan)
  1. Contoh Format Gugatan & Permohonan
  2. Jam Kerja Pelayanan
No
Contoh Format
Aksi
1.
Panduan Mengajukan Gugatan
3.
Contoh Format Gugatan Cerai Gugat
4.
Contoh Format Gugatan Cerai Gugat Hadhanah
5.
Contoh Format Gugatan Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak
6.
Contoh Format Gugatan Cerai Gugat Ghaib
7.
Contoh Format Gugatan Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih
8.
Contoh Format Gugatan Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih
9.
Contoh Format Gugatan Cerai Talak
10.
Contoh Format Cerai Talak Hadhanah
11.
Contoh Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang)
12.
Contoh Format Cerai Talak Ghaib
13.
Contoh Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih
14.
Contoh Format gugatan ta'lik talak
15.
Contoh Format Wali Adhal
16.
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak
17.
Contoh Format Permohonan Waris
18.
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki
19.
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Perempuan
20.
Contoh Permohonan Itsbat Nikah Voluntair

 JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 - 16.30

Jum'at

07.00 - 16.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

12.00 - 13.00

Jum'at

11.30 - 13.00

JADWAL SIDANG

Senin - Kamis

09.00 - Selesai

Prosedur Berperkara

  1. Tingkat Pertama
  2. Verzet
  3. Tingkat Banding
  4. Tingkat Kasasi
  5. Peninjauan Kembali
No
Jenis Gugatan
Aksi
1.
Cerai Gugat
3.
Cerai Talak
4.
Gugatan Lainnya
5.
Beracara Secara Elektronik (E-Court)
6.
Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
   APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG
  •    

       

on .

Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak :

1.      Pemohon mendaftar permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

2.      Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.

3.      Tahap persidangan:

a.       Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

b.    Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Termohon dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 Rbg).

4.       Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:

a.       Pemohonan dikabulkan; Apabila Termohon tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tersebut.

b.       Permohonan ditolak; Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tersebut.

c.       Permohonan tidak diterima; Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

5.       Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka:

a.       Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak.

b.       Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak.

c.     Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (pasal 70 ayat (6) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

d.     Setelah ikrar talak diucapkan, panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (pasal 84 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

 

Proses Penyelesaian Perkara Cerai Gugat :

 1.       Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

 

2.       Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.

3.       Tahap persidangan:

a.       Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, dan suami-istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

b.     Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 Rbg).

4.       Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:

a.       Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.

b.       Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah tersebut.

c.       Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.

d.    Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

 

Proses Penyelesaian Perkara Gugatan Lainnya :

1.       Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

2.       Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.

3.       Tahap persidangan:

a.     Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008.

b.   Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi/gugat balik (pasal 132 HIR, 158 Rbg).

4.       Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:

a.       Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.

b.       Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.

c.       Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.

d.      Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (pasal 185 HIR, 196 Rbg).

e.     Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang memutus perkara tersebut.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Cilacap
Jl. Dr. Rajiman No. 25 B, Kebonmanis - Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
Kode Pos : 53235

 

Telp : (0282) 533455
Fax : (0282) 533455
Email : pacilacap.401086@gmail.com

 

URL : www.pa-cilacap.go.id